KEBERATAN
KEBERATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI:
Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
- Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
- Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
- pengenaan bea keluar.
OBJEK KEBERATAN:
Penetapan yang dapat diajukan keberatan antara lain berupa:
- Tarif dan/atau NP utk hitung BM yg kurang bayar, antara lain:
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor brg Kiriman
- Surat Penetapan Pabean (SPP, misalnya: terkait Ps 82 (5) UU Kepabeanan > 30hr)
- Selain tarif dan/atau NP utk hitung BM, antara lain:
- SPP (misalnya: terkait fasilitas Pasal 26 UU Kepabeanan)
- Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL)
- Pengenaan Sanksi Administrasi denda berupa:
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
- Pengenaan Bea Keluar Berupa:
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
- Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yaitu:
- Surat Tagihan Di Bidang Cukai (STCK-1)
PENGAJUAN KEBERATAN :
- Diajukan Secara Tertulis Kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Sesuai Format Dalam Lampiran A PMK 51/PMK.04/2017
- Melalui KPUBC / KPPBC atas :
- Penetapan Pejabat Bea Cukai di KPPBC/ KPUBC
- Penetapan Pejabat Bea Cukai di KWBC
- Penetapan Pejabat Bea Cukai di KPPBC/ KPUBC atas hasil audit
- Melalui Pejabat Bea Cukai yang menerbitkan penetapan atas penetapan yang diterbitkan selain KPUBC/ KPPBC dan tidak mengakibatkan tagihan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan/atau Denda
- Melalui KPUBC / KPPBC atas :
- Diajukan Oleh Orang Yang Berhak
- Orang Pribadi
- Orang yang Namanya Tercantum dalam Akta Perusahaan (Pengurus), dalam hal diajukan oleh badan hukum
- Orang yg Diberi Kuasa oleh Orang sebagaimana dimaksud di atas
- Pengajuan Keberatan Dilampiri :
- Fotokopi BPJ atau bukti pelunasan atau surat pernyataan (dalam hal pengajuan keberatan tanpa menyerahkan jaminan)
- Fotokopi Penetapan Pejabat (SPTNP/SPSA/SPP/SPPBMCP BK/SPBL/SPPBK/STCK-1 atau penetapan lainnya)
- Data dan/atau Bukti yang mendukung Alasan Pengajuan Keberatan
- Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan
Attachment | Size |
---|---|
![]() | 273.4 KB |
![]() | 619.08 KB |
![]() | 81.63 KB |