FASILITAS
TEMU WICARA DAN PUBLIC HEARING NGOBROL FASILITAS
PUBLIK HEARING PENCABUTAN PMK 31/2020
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Dasar Hukum :
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
- KAWASAN EKONOMI KHUSUS GALANG BATANG
Authorized Economic Operator
REPUTABLE TRADERS
Perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.
Tujuan :
Terciptanya keamanan terhadap rantai pasok barang secara global
Mitra Utama : “Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai”
Dasar Hukum
* PMK 229/PMK.04/2015 tentang MITA Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan PMK-211/PMK.04/2016
* PERDIRJEN BC nomor PER-11/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan MITA Kepabeanan
BMT juga merupakan BM sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan sehingga pemberlakuan di KB sama dengan pemberlakuan BM MFN, yaitu :
1. Saat pemasukan barang ke KB BMT ikut ditambahkan sebagai BM yang ditangguhkan
2. Saat pengeluaran barang dari KB ke TLDDP, Pengusaha KB wajib melunasi BM (termasuk BMT) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK mengenai KB.
3. Pembebanan BMT ditambahkan dalam pembebanan BM MFN.
- Latar Belakang, Dasar Hukum, Ketentuan BMDTP
- Daftar Sektor dan Pagu Anggaran Asal Barang, Pemohon SKMK, Pemberitahu PPI
- Alur Permohonan Penerbitan SKMK
- Pemberitahuan Pabean
- Administrasi & Pertanggungjawaban BMDTP
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-lain & Ketentuan Peralihan
- Sinergi DJBC