2021 - PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
Kategori:
Tahun:
2021
PMK NOMOR 64/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 58/PMK.04/2017 TENTANG PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
- Perpanjangan jangka waktu pembayaran cukai yang terutang bagi pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran secara berkala sesuai UU Cukai.(Paling lama 36 hari
- menjadi Paling lama 45 hari)
- Ketentuan mengenai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala tanggal 31 Desember dihapus, sehingga pembayaran cukai yang terutang tahun berjalan dapat dibayar tahun berikutnya.
- Ketentuan Peralihan mengenai perlakuan permohonan pembayaran secara berkala, perubahan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, dan jatuh tempo dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran (CK- 1C) yang diajukan sebelum dan pada saat PMK Nomor 64/PMK.04/2021 berlaku.