Bea Cukai Jatim I Sosialisasikan Peran Bea Cukai Kepada Mahasiswa Universitas Muria Kudus

Sidoarjo - Bertempat di Aula Bea Cukai Jawa Timur I, diterima kunjungan 83 muda mudi mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) pada hari Selasa, 8 November 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenalan dan edukasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Bea dan Cukai. Dalam pembukaan acara, Padmoyo menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari para mahasiswa serta para dosen pendamping, Beliau juga menyampaikan penjelasan singkat tentang tugas utama Bea dan Cukai. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Iwan Suroso. Beliau menyampaikan salam hormat dan apresiasi kepada keluarga besar Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo yang telah berkenan menerima kunjungan dan berbagi ilmu kepada para mahasiswa.

Bertindak selaku Narasumber, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Trimulyo Cahyono menyampaikan pengetahuan umum tentang tugas dan fungsi DJBC yaitu memfasilitasi perdagangan, melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang dari/di Indonesia, optimalisasi penerimaan negara, serta asistensi industri baik industri kecil, menengah, hingga besar. Lebih lanjut, Trimulyo menyampaikan himbauan kepada para mahasiswa untuk waspada akan modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang marak terjadi terutama bagi muda-mudi yang sering melakukan pembelian barang secara online.

"Anak-anak muda jaman sekarang sering belanja online dari luar negeri, seperti make up, handphone, dan barang-barang kekinian. Sering-sering cek di sosial media resmi Bea Cukai supaya teman-teman bisa tau modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, kalau teman-teman menemukan modus tersebut dan belum yakin, bisa langsung tanyakan ke Kantor Bea Cukai atau Call Center 1500225," tutur Trimulyo.

Acara berjalan dengan seru dan interaktif. Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi seperti ini, masyarakat mendapatkan pemahaman akan peran Bea Cukai juga memperoleh kesadaran terkait barang-barang ilegal baik barang impor dan ekspor, maupun Barang Kena Cukai (BKC), serta dapat mengetahui dan menyebarluaskan terkait modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.